Halaman

Minggu, 21 Oktober 2012

Pertemuan 4



Pada pertemuan kali ini  tepatnya tanggal 18 Oktober 2012 perkuliahan Profesi Kependidikan di majukan menjadi pukul 14:00 WIB. 

Pertemuan kali ini Pak Amril membahas tentang PUS ( Pendidikan Untuk Semua ) kalau dalam bahasa Inggris Education For All. 

Demokrasi Universal HAM ( Hak Asasi Manusia) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 amandemen ke-4 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “

MDGs ( Millennium Development Goals ) hasil kesepakatan kepala Negara dan perwakilan 189 negara ( PBB ), hasil kesepakatan itu memghasilkan 8 butir tujuan pendidikan untuk semua. 8 butir tujuan yang dimaksud adalah ;

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
  4. Menurunkan angka kematian bayi/anak.
  5.  Meningkatkan kesehatan ibu.
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan, yaitu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi ;
  
  •  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, benacana alam, tidak mampu dalam hal ekonomi.
  • Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk layanan

  •  Formal sekolah bisa , sekolah terbuka. 
  •   Non Formal → calistung, keterampilan, paket ABC. 

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Senin, 15 Oktober 2012

PERTEMUAN 3


11 Oktober 2012

Pertemuan kali ini kita membahas tentang Materi  Undang – Undang RI No.20 Tahun 2003.
                                               
Sebelum tahun 1998 sistem pemerintahan Indonesia yaitu sentralisasi dimana semua kebijakan pemerintah mengacu ke pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan Indonesia yaitu desentralisasi dimana kebijakan pemerintah dilimpahkan kepada daeah secara otonom, kecuali hal-hal berikut yang tidak boleh diserahkan ke daerah ;
  1. Hankam
  2. Luar Negeri
  3. Kehakiman
  4. Moneter
  5. Agama

Selanjutnya bapaknya memaparkan tengtang Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003.
Di pasal 35 bapaknya sedikit menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari ;
  1.  Standar Isi → kurikulum
  2.  Standar proses → pengelolaan
  3.  Standar kompetensi lulusan
  4.  Standar tenaga kependidikan → Guru minimal harus S1
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan

Di dalam standar pembiayaan di bagi menjadi 3 , yaitu ;
·         Biaya Operasional
Ada  dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang disesuaikan dengan jumlah siswa. BOS berasal dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ), ada dana BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan ) yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan untuk sekolah-sekolah madrasah ada BOMM (Biaya Operasional Mutu Madrasah). BOMM ini diperuntukkan untuk sekolah madrasa
·         Biaya Personal
Seperti seragam sekolah, buku , dan juga sarapan
·         Biaya Investasi
Seperti sarana dan prasarana, serta pengembangan SDM.

Sekian resume pertemuan kali ini,, sampai jumpa di resume selanjutnya JJJ 

Minggu, 07 Oktober 2012

Pertemuan 2


Kamis 4 Oktober 2012


Pada pertemuan minggu ini kami membahas materi tenteang CI+BI (Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa) . Minggu lalu Pak Amril sudah memberikan tugas mengenai CI+BI , dan sekarang beliau menjelaskan tentang CI+BI lebih mendalam lagi. Beliau menjelaskan tentang apa itu CI+BI? Cara menjelaskan beliau penuh dengan humor dan candaan namun tetap serius pada pembahasan yang beliau sampaikan.

CI+BI  ( gifted-talented ) adalah kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Beliau mengibaratkan CI+BI itu seperti bibit unggul jika di tanam di tanah yang tandus maka tidak akan tumbuh dengan subur , namun jika bibit itu di tanam di tanah yang subur dan di rawat dengan baik maka bibit itu kan tumbuh menjadi tanaman yang subur dan berkembang. Kemampuan CI+BI dapat dipengaruhi oleh faktor genetic (nature) intelegensi IQ dan faktor lingkungan (nature ) kreativitas dan task komitmen.

Anak CI+BI mengalami kondisidisinkronitas/asinkronitas yaitu perkembangan fisik dan psikis. Makin tinggi skor IQ makin tidak sinkron dengan kondisi emosional anak CI+BI. Dengan demikian sangat perlu di bangun task commitment yaitu kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan seperti ketekunan dan rasa percaya diri.

Wechsler membagi tingkat kecerdasan menjadi beberapa bagian yait :
IQ > 180  Anak Jenius
IQ 130-145 Eferi Superior
IQ 115-130 Superior
IQ 100-115 Normal
IQ 85-100 Slower 
IQ 70-85 Tuna Grahita Ringan (SLB C)
IQ 55-50 Tuna Grahita Sedang 
IQ < 55 Tuna Grahita Berat

Trdapat 6 ragam kemampuan 

1.      Intellectual Abilities ( mencangkup kemampuan umum )
2.      Creativity Abilities ( keaslian pemikiran, keterbukaan terhadap pengalaman dan kemauan unntuk    mengambil resiko )
3.      Social Competence ( kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain )
4.      Musikalitas (pengetahuan bakat seseorang terhadap music )
5.      Artistic Abilities ( mampu menciptakan suatu yang indah tanpa bantuan )
6.      Practikal Intelligence ( kemampuan individu untuk menemukan hal-hal yang paling cocok antara mereka dan tuntutan lingkungan )