Pada pertemuan kali ini tepatnya tanggal 18 Oktober 2012
perkuliahan Profesi Kependidikan di majukan menjadi pukul 14:00 WIB.
Pertemuan kali ini Pak Amril membahas tentang PUS (
Pendidikan Untuk Semua ) kalau dalam bahasa Inggris Education For All.
Demokrasi Universal HAM ( Hak Asasi Manusia) menegaskan bahwa
setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan pasal 31 ayat 1 dan 2
UUD 1945 amandemen ke-4 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya “
MDGs ( Millennium Development Goals ) hasil kesepakatan
kepala Negara dan perwakilan 189 negara ( PBB ), hasil kesepakatan itu memghasilkan
8 butir tujuan pendidikan untuk semua. 8 butir tujuan yang dimaksud adalah ;
- Mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
- Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
- Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
- Menurunkan angka kematian bayi/anak.
- Meningkatkan kesehatan ibu.
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
- Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
- Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang
Pendidikan, yaitu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi ;
- Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, benacana alam, tidak mampu dalam hal ekonomi.
- Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk layanan
- Formal → sekolah bisa , sekolah terbuka.
- Non Formal → calistung, keterampilan, paket ABC.
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.