Halaman

Selasa, 25 Desember 2012

Pertemuan 9

Kamis 6 Desember 2012


Pertemuan ke-9 di lanjutkan dengan presentasi kelompok yang akan di lanjutkan oleh kelompok 5. Kelempok tersebut beranggotakan Cathy Trisdiana Aulia, Suci Lestari, Wulan Dari Haerani, Yunia Tri Wahyuni. Kelompok 5 mempresentasikan tentang “STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN “

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.  Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan cara ; Ulangan harian, Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian sekolah  madrasah, Ujian nasional, Kriteria ketuntasan maksimal (KKM).

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:  Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan Berkesinambungan, Sistematis, Beracuan criteria, dan Akuntabel.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Jenis-jenis teknik yang dilakukan antara lain:           
  •   Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.    
  •   Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  •  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik harus memenuhi persyaratan

a)     Substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b)     Konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c)   Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta  komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Sedangkan Instrumen penilaian  yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Mekanisme penilaian pendidikan adalah sebagai berikut ;

     Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,  dan pemerintah. 
        Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
      Melaksanakan kegiatan ujian
      Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
      Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
      Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik

Penilaian hasil belajar dilakukan oleh Pendidik,  satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sedangkan penilaian yang di lakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut ; (1)  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (2) UN didukung oleh suatu sistem  yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil (3) Dalam rangka penggunaan hasil UN  untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan (4) Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan (5) Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya dan (6) Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Evaluasi berkaitan erat dengan pengukuran dan penilaian yang pada umumnya diartikan tidak berbeda (indifferent), walaupun pada hakekatnya berbeda satu dengan yang lain. Pengukuran (measurement) adalah proses membandingkan sesuatu melalui suatu kriteria baku (meter, kilogram, takaran dan sebagainya), pengukuran bersifat kuantitatif. Penilaian adalah suatu proses transformasi dari hasil pengukuran menjadi suatu nilai.

Ada beberapa Fungsi evaluasi pendidikan yaitu ; Fungsi evaluasi pendidikan, Fungsi perbaikan, Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan, Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik, Fungsi Akuntabilitas Publik dan, Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.

Subjek evaluasi dapat dibedakan atas dua jenis yaitu Evaluator Dalam dan Evaluator Luar. Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan). Evaluator dalam sangat memahami seluk beluk kegiatan, tetapi ada kemungkinan dapat dipengaruhi oleh keinginan untuk dapat dikatakan bahwa programnya berhasil. Evaluator luar (orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program). Evaluator luar mungkin menjumpai kesulitan dalam memperoleh data yang lengkap karena ada hal-hal yang disembunyikan oleh para pelaksana program. namun data yang terkumpul dapat lebih objektif.

Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar, Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan (Output). Dalam proses trasformasi ini evaluasi dilakukan sebelum, selama dan sesudah terjadi proses dalam kegiatan sekolah.



Rabu, 05 Desember 2012

Pertemuan 8


Kamis 26 November 2012

Pertemuan hari ini di lanjutkan dengan presentasi kelompok 4 yang beranggotakan Arif Nur Rachman, Nur Fitriani, Gatis Lestiana, Fatimah S.R. Kelompok 4 membahas tentang Standarisasi Proses Pendidikan

standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Adapu Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu ; 1) Perencanaan Proses Pembelajaran, yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), 2) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu ; Rombongan belajar , beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, 3) Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. 4) Pengawasan Proses Pembelajaran, dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan : Pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, tindak Lanjut.

Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu  sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Samion. AR (1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan. Prayitno (2009) belajar adalah suatu usaha seseorang untuk memperoleh suatu yang baru. Dari belajar kita dapat memperoleh sesuatu yang baru seperti ; Dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mau menjadi mau, dari tidak biasa menjadi biasa, dari tidak ikhlas menjadi ikhlas.

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh guru) agar seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Guru memiliki peran sebagai pengajar dan pembimbing yaitu ; Guru sebagai pengajar adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah, Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.