Kamis 26 November 2012
Pertemuan hari ini di
lanjutkan dengan presentasi kelompok 4 yang beranggotakan Arif Nur Rachman, Nur
Fitriani, Gatis Lestiana, Fatimah S.R. Kelompok 4 membahas tentang “ Standarisasi Proses Pendidikan
“
standar proses
pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan
acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam
pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
Adapu Komponen-komponen
dalam Standar Proses Pendidikan yaitu ; 1) Perencanaan Proses Pembelajaran,
yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), 2) Pelaksanaan
Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses
pembelajaran yaitu ; Rombongan belajar , beban kerja minimal guru, buku teks
pelajaran, 3) Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh pendidik terhadap
hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik,
serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan
memperbaiki proses pembelajaran. 4) Pengawasan Proses Pembelajaran, dalam hal
pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan : Pemantauan,
supervise, evaluasi, pelaporan, tindak Lanjut.
Samoin. AR (1997)
mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu
sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses
belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Samion. AR (1997)
mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau
menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik
dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan. Prayitno
(2009) belajar adalah suatu usaha seseorang untuk memperoleh suatu yang baru. Dari
belajar kita dapat memperoleh sesuatu yang baru seperti ; Dari tidak tahu
menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mau menjadi mau, dari
tidak biasa menjadi biasa, dari tidak ikhlas menjadi ikhlas.
Mengajar adalah suatu
kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh guru) agar
seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Guru memiliki
peran sebagai pengajar dan pembimbing yaitu ; Guru sebagai pengajar adalah
memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah, Guru
sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan
pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar