Halaman

Rabu, 05 Desember 2012

Pertemuan 8


Kamis 26 November 2012

Pertemuan hari ini di lanjutkan dengan presentasi kelompok 4 yang beranggotakan Arif Nur Rachman, Nur Fitriani, Gatis Lestiana, Fatimah S.R. Kelompok 4 membahas tentang Standarisasi Proses Pendidikan

standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Adapu Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu ; 1) Perencanaan Proses Pembelajaran, yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), 2) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu ; Rombongan belajar , beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, 3) Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. 4) Pengawasan Proses Pembelajaran, dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan : Pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, tindak Lanjut.

Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu  sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Samion. AR (1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan. Prayitno (2009) belajar adalah suatu usaha seseorang untuk memperoleh suatu yang baru. Dari belajar kita dapat memperoleh sesuatu yang baru seperti ; Dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mau menjadi mau, dari tidak biasa menjadi biasa, dari tidak ikhlas menjadi ikhlas.

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh guru) agar seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Guru memiliki peran sebagai pengajar dan pembimbing yaitu ; Guru sebagai pengajar adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah, Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar