Kamis 6 Desember 2012
Pertemuan ke-9 di lanjutkan dengan
presentasi kelompok yang akan di lanjutkan oleh kelompok 5. Kelempok tersebut
beranggotakan Cathy Trisdiana Aulia, Suci Lestari, Wulan Dari Haerani, Yunia
Tri Wahyuni. Kelompok 5 mempresentasikan tentang “STANDARISASI PENILAIAN
PENDIDIKAN “
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan
dapat dilakukan dengan cara ; Ulangan harian, Ulangan tengah semester, Ulangan
akhir semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian sekolah madrasah, Ujian nasional, Kriteria ketuntasan
maksimal (KKM).
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut: Sahih,
Objektif, Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan Berkesinambungan, Sistematis,
Beracuan criteria, dan Akuntabel.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Jenis-jenis teknik yang dilakukan
antara lain:
- Teknik tes
berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
- Teknik
observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di
luar kegiatan pembelajaran.
- Teknik
penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah
dan/atau proyek.
Instrumen penilaian hasil belajar
yang digunakan pendidik harus memenuhi persyaratan
a) Substansi,
adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b) Konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan
c) Bahasa,
adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan
peserta didik.
Sedangkan Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk
UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti
validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan
antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
Mekanisme penilaian pendidikan
adalah sebagai berikut ;
• Penilaian
hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
• Merancang
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
• Melaksanakan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
• Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
• Melaksanakan
kegiatan ujian
• Melakukan
penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
• Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri
• Menginformasikan
hasil penilaian kepada peserta didik
Penilaian hasil belajar dilakukan
oleh Pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran. Sedangkan penilaian yang di lakukan oleh
pemerintah adalah sebagai berikut ; (1) Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi (2) UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil (3) Dalam rangka penggunaan hasil
UN untuk pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap
berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan (4) Hasil UN
menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan (5) Hasil UN
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta
didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya dan (6) Hasil UN
digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah
pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat
dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi
yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan
demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau
membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Evaluasi
berkaitan erat dengan pengukuran dan penilaian yang pada umumnya diartikan
tidak berbeda (indifferent), walaupun pada hakekatnya berbeda satu dengan yang
lain. Pengukuran (measurement) adalah proses membandingkan sesuatu melalui
suatu kriteria baku (meter, kilogram, takaran dan sebagainya), pengukuran
bersifat kuantitatif. Penilaian adalah suatu proses transformasi dari hasil
pengukuran menjadi suatu nilai.
Ada beberapa Fungsi evaluasi pendidikan yaitu ; Fungsi
evaluasi pendidikan, Fungsi
perbaikan, Fungsi
pengendalian proses dan mutu pendidikan, Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
peserta didik, Fungsi
Akuntabilitas Publik
dan, Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.
Subjek evaluasi dapat dibedakan
atas dua jenis yaitu Evaluator Dalam dan Evaluator
Luar. Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan). Evaluator dalam
sangat memahami seluk beluk kegiatan, tetapi ada kemungkinan dapat dipengaruhi
oleh keinginan untuk dapat dikatakan bahwa programnya berhasil. Evaluator luar
(orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program). Evaluator luar mungkin
menjumpai kesulitan dalam memperoleh data yang lengkap karena ada hal-hal yang
disembunyikan oleh para pelaksana program. namun data yang terkumpul dapat
lebih objektif.
Untuk dapat mengenal objek
evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek
yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar, Untuk itu kita
perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses
trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan
dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan
(Output). Dalam proses trasformasi ini evaluasi dilakukan sebelum, selama dan
sesudah terjadi proses dalam kegiatan sekolah.