Halaman

Rabu, 02 Januari 2013

Pertemuan 10

Kamis , 13 Desember 2012

Di pertemuan kali ini saya tidak membuat resume, karena di pertemuan kali ini saya dan kelompok saya maju presentasi.

Kelompok Saya Beranggotakan ;

1. Annisa Anggraini (5235117102)
2. Arum Rusintya KSP (5235116410)
3. Tryas Ayu Retno Ningrum (5235117111)
4. Windya Putri Yuliani (5235117113)

Judul presentasi kelompok saya adalah " Standarisasi Guru "

Selasa, 25 Desember 2012

Pertemuan 9

Kamis 6 Desember 2012


Pertemuan ke-9 di lanjutkan dengan presentasi kelompok yang akan di lanjutkan oleh kelompok 5. Kelempok tersebut beranggotakan Cathy Trisdiana Aulia, Suci Lestari, Wulan Dari Haerani, Yunia Tri Wahyuni. Kelompok 5 mempresentasikan tentang “STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN “

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.  Penilaian pendidikan adalah  proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan dapat dilakukan dengan cara ; Ulangan harian, Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian sekolah  madrasah, Ujian nasional, Kriteria ketuntasan maksimal (KKM).

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:  Sahih, Objektif, Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan Berkesinambungan, Sistematis, Beracuan criteria, dan Akuntabel.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

Jenis-jenis teknik yang dilakukan antara lain:           
  •   Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.    
  •   Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
  •  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik harus memenuhi persyaratan

a)     Substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai
b)     Konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan
c)   Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta  komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Sedangkan Instrumen penilaian  yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Mekanisme penilaian pendidikan adalah sebagai berikut ;

     Penilaian hasil belajar pada  jenjang pendidikan  dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,  dan pemerintah. 
        Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
    Melaksanakan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
      Melaksanakan kegiatan ujian
      Melakukan penilaian akhlak mulia, kepribadian, dan penilaian mata pelajaran muatan lokal
      Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
      Menginformasikan hasil penilaian kepada peserta didik

Penilaian hasil belajar dilakukan oleh Pendidik,  satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Sedangkan penilaian yang di lakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut ; (1)  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (2) UN didukung oleh suatu sistem  yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil (3) Dalam rangka penggunaan hasil UN  untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan (4) Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan (5) Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya dan (6) Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran. Evaluasi berkaitan erat dengan pengukuran dan penilaian yang pada umumnya diartikan tidak berbeda (indifferent), walaupun pada hakekatnya berbeda satu dengan yang lain. Pengukuran (measurement) adalah proses membandingkan sesuatu melalui suatu kriteria baku (meter, kilogram, takaran dan sebagainya), pengukuran bersifat kuantitatif. Penilaian adalah suatu proses transformasi dari hasil pengukuran menjadi suatu nilai.

Ada beberapa Fungsi evaluasi pendidikan yaitu ; Fungsi evaluasi pendidikan, Fungsi perbaikan, Fungsi pengendalian proses dan mutu pendidikan, Fungsi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan peserta didik, Fungsi Akuntabilitas Publik dan, Fungsi Regulasi Administratif tentang sekolah.

Subjek evaluasi dapat dibedakan atas dua jenis yaitu Evaluator Dalam dan Evaluator Luar. Evaluator dalam (orang yang ikut terlibat dalam kegiatan). Evaluator dalam sangat memahami seluk beluk kegiatan, tetapi ada kemungkinan dapat dipengaruhi oleh keinginan untuk dapat dikatakan bahwa programnya berhasil. Evaluator luar (orang yang tidak ikut terlibat dalam kegiatan program). Evaluator luar mungkin menjumpai kesulitan dalam memperoleh data yang lengkap karena ada hal-hal yang disembunyikan oleh para pelaksana program. namun data yang terkumpul dapat lebih objektif.

Untuk dapat mengenal objek evaluasi secara cermat kita perlu memusatkan perhatian kita pada aspek–aspek yang bersangkut paut dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar, Untuk itu kita perlu mengenal model transformasi proses pendidikan formal disekolah. Di dalam proses trasformasi calon siswa di umpamakan sebagai bahan mentah (Input) maka lulusan dari sekolah itu dapat disamakan dengan hasil olahan yang siap digunakan (Output). Dalam proses trasformasi ini evaluasi dilakukan sebelum, selama dan sesudah terjadi proses dalam kegiatan sekolah.



Rabu, 05 Desember 2012

Pertemuan 8


Kamis 26 November 2012

Pertemuan hari ini di lanjutkan dengan presentasi kelompok 4 yang beranggotakan Arif Nur Rachman, Nur Fitriani, Gatis Lestiana, Fatimah S.R. Kelompok 4 membahas tentang Standarisasi Proses Pendidikan

standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Adapu Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan yaitu ; 1) Perencanaan Proses Pembelajaran, yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), 2) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu ; Rombongan belajar , beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, 3) Penilaian Hasil Pembelajaran dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. 4) Pengawasan Proses Pembelajaran, dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan : Pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, tindak Lanjut.

Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu  sendiri adalah pola umum ( kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien. Samion. AR (1997) mengatakan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan dimana seorang membuat atau menghasilkan suatu perubahan tingkah laku( positif) yang ada pada dirinya baik dalam bentuk pengetahuan, sikap (akhlak atau nilai moral) dan ketrampilan. Prayitno (2009) belajar adalah suatu usaha seseorang untuk memperoleh suatu yang baru. Dari belajar kita dapat memperoleh sesuatu yang baru seperti ; Dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mau menjadi mau, dari tidak biasa menjadi biasa, dari tidak ikhlas menjadi ikhlas.

Mengajar adalah suatu kegiatan yang dapat mempermudah (penyiapan situasi kondusif oleh guru) agar seseorang atau sekelompok orang dapat belajar secara efektif dan efisien. Guru memiliki peran sebagai pengajar dan pembimbing yaitu ; Guru sebagai pengajar adalah memberikan pelayanan kepada siswa agar menjadi selaras dengan tujuan sekolah, Guru sebagai pembimbing bertujuan melayani siswa dalam mencapai pemahaman dan pengarahan diri secara maksimal terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.

Rabu, 28 November 2012

Pertemuan 7


Kamis , 22 November 2012

Pertemuan kali ini di lanjutkan dengan presentasi kelompok 3 dan di pertemuan ini bapak nya bisa hadir. Kelompok 3 beranggotakan Fildzah Sabrina, Suci Lestari, Rima Irmayani Rahmat dan Sri Rahayu dan membahas tentang “STANDAR KOMPETENSI LULUSAN”.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,kemampuan lulusan yang mencakup sikap,pengetahuan, dan keterampilan.pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Adapun beberapa fungsi SKL yaitu ; Sebagai batas kelulusan peserta didik, Sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, terdiri dari kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan, sebagai rujukan untuk penyusunan standar pendidikan lainnya, sebagai arah peningkatan pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:

1. SD/MI/SDLB/Paket A
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B
3. SMA/MA/SMALB/Paket C
4. SMK/MAK

Standar Kompetensi Lulusan SatuanPendidikan (SKL-SP) dikembangkan  berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: (1) Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup  mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, (2) Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, (3) Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok
mata pelajaran:

1. Agama dan Akhlak Mulia;
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
4. Estetika;
5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.

Setelah kelompok 3 selesei presentasi bapak nya menugaskan seluruh mahasiswa untuk membuat pertanyaan serta jawabannya mengenai Manajemen Berbasis Sekolah, Standarisasi Isi, dan Standarisasi Kompetensi Lulusan. Dan di beri waktu 5menit 1 soal jadi jumlah nya 15menit 3 soal. selesai mengerjakan tugas bapaknya membagikan tugas jurnal dan memberitahukan syarat-syarat untuk mengerjakan jurnal, memberitahukan batas waktu penngumpulan tugas akhir , serta memberitahukan pelaksanaan UAS yang akan di laksanakan pada tanggal 20 Desember 2012.

Selasa, 20 November 2012

Pertemuan 6


Kamis,8 November 2012


Pada pertemuan kali ini bapak nya tidak bisa hadir namun pertemuan kali ini tetap berjalan,karena pertemuan kali ini bagian kelompok2 yang melakukan presentasi.Kelompok 2 beranggotakan Akbar Kusuma Negara,Barry Muhammad,Faldy Alga Firman,Minal Abral,dan Dani Darma Kusumah.Kelompok ini mebahas tentang “ Standar Isi “.

Pengembangan kurikulum adalah Sebuah proses yang merencanakan,lalu menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku,sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik.ada berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu,Pendekatan yang berorientasi pada bahan pelajaran,pendekatan yang berorientasi pada tujuan,dan pendekatan dengan pola organisasi bahan.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP).Adapun Standar Kompetensi Kelulusan Satuan Pendidikan selengkapnya adalah : menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak,mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri,mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan,menghargai keberagaman agama,budaya,suku,ras,dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya,menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis,kritis dan kreatif,serta menunjukkan kemampuan berpikir logis,kritis dan kreatif dengan bimbingan guru.

Adapun Prinsip Pengembangan Kurikulum yaitu ; berpusat pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya,beragam dan terpadu,tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni,relevan dengan kebutuhan kehidupan,menyeluruh dan berkesinambungan,belajar sepanjang hayat,dan seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Sekolah menyelenggarakan program pendidikan dengan SISTEM PAKET atau SKS. Sistem penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas, sesuai dengan struktur yang berlaku pada satuan pendidikan  dimaksud.Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester.

Struktur kurikulum yang telah tersusun diselenggarakan dengan menggunakan sistem paket.Struktur kurikulum untuk digunakan dengan SKS akan disusun tersendiri. Tidak termasuk beban belajar,karena substansinya dipilih sendiri oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat.Dialokasikan waktu ekuivalen  2 (dua) jam pelajaran.

Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan;Kerangka dasar kurikulum,dan Standar kompetensi.DIbawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,minggu efektif belajar, dan hari libur.


Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,dan hari libur.

Kamis, 08 November 2012

Pertemuan 5


1 November 2012

Pada pertemuan ke lima ini sudah memasuki materi presentasi kelompok, namun di presentasi pertama ini bapak nya berhalangan tidak bisa hadir. Walaupun bapak nya tidak hadir presentasi ini tetap terus berlangsung. Kelompok yang pertama kali presentasi itu adalah kelompok yang beranggotakan Andiastika Intan PH, Nur Meilinda, Meilisa Fauziah, Rhesna Kharisma Pramudhita yang membahas tentang MBS ( Manajemen Berbasis Sekolah )

Pelaksanaan presentasi sedikit berbeda karena bapaknya tidak hadir. Satu kelas di bagi menjadi 4 kelompok, dan setiap kelompok itu di mentori oleh kelompok yang maju presentasi. Kelompok saya di mentori oleh Rhesna Kharisma Pramudhita.

MBS adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah.
Adapun tujuandari  MBS untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia, meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama, meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, sekolah dan pemerintah tentang mutu sekolah, serta meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah untuk pencapaian mutu pendidikan yang diharapkan.

MBS juga memiliki beberapa manfaat yaitu Sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi kepada tugas, MBS mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat sekolah.

Komponen-komponen MBS meliputi ;
  1. Manajemen kurikulum dan program pengajaran mencangkup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kurikulum. Adapun beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu Tujuan yang dikehendaki harus jelas, program harus sederhana dan fleksibel, program-program yang disusun dan dikembangkan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, program yang dikembangkan harus menyeluruh dan harus jelas pencapaiannya, serta harus ada koordinasi antar komponen pelaksana program di sekolah.
  2.  Manajemen tenaga kependidikan mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai, promosi dan mutasi, pemberhentian pegawai, kompensasi dan penilaian pegawai.
  3. Manajemen kesiswaan sedikitnya memiliki 3 tugas utama yaitu penerimaan murid baru, kegiatan kemajuan belajar, dan bimbingan serta pembinaan disiplin.
  4.  Manajemen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokan atas 3 sumber yaitu pemerintah, orang tua atau peserta didik , dan masyarakat.
  5. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah perelengkapan dan fasilitas yg secara tidak langsung maupun langsung  menunjang jalannya proses pendidikan.
  6. Manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat hakikatnya merupakan sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah.
  7. Manajemen layanan khusus meliputi manajemen perpustakaan, uks, dan keamanan sekolah.
Berdasarkan Permendiknas No. 19 tahun 2007 yang merupakan penjelasan dari PP no. 19 tahun 2005 mengenai standar pengelolaan. Selain itu, Permendiknas ini merupakan penjabaran lebih rinci dari UU Sistem Pendidikan Nasional.

Ada 6 poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satuan pendidik dasar dan menengah yaitu perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, system informasi manajemen dan penilaian khusus.

Ada 8 standar pendidikan nasional yang di atur dalam PP No.19 tahun 2005 dan Permendiknas No. 19 2007 yaitu standar isi , standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.

Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Permendiknas ini terkandung beberapa poin penting, diantaranya : Perencanaan program dalam pengelolaan pendidikan meliputi : Pembuatan Visi, Misi, Tujuan, dan rencana Kerja, Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah meliputi seluruh bidang pelaksanaan operasionalsekolah, pengawasan dan evaluasi dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997), dan program evaluasi. Ada pun Jenis-Jenis evaluasi: evaluasi diri , evaluasi dan pengembangan KTSP ,  evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik.

Minggu, 21 Oktober 2012

Pertemuan 4



Pada pertemuan kali ini  tepatnya tanggal 18 Oktober 2012 perkuliahan Profesi Kependidikan di majukan menjadi pukul 14:00 WIB. 

Pertemuan kali ini Pak Amril membahas tentang PUS ( Pendidikan Untuk Semua ) kalau dalam bahasa Inggris Education For All. 

Demokrasi Universal HAM ( Hak Asasi Manusia) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 amandemen ke-4 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “

MDGs ( Millennium Development Goals ) hasil kesepakatan kepala Negara dan perwakilan 189 negara ( PBB ), hasil kesepakatan itu memghasilkan 8 butir tujuan pendidikan untuk semua. 8 butir tujuan yang dimaksud adalah ;

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
  2. Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
  3. Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
  4. Menurunkan angka kematian bayi/anak.
  5.  Meningkatkan kesehatan ibu.
  6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
  7. Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
  8. Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan, yaitu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi ;
  
  •  Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, benacana alam, tidak mampu dalam hal ekonomi.
  • Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk layanan

  •  Formal sekolah bisa , sekolah terbuka. 
  •   Non Formal → calistung, keterampilan, paket ABC. 

Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.