Pada pertemuan kali ini tepatnya tanggal 18 Oktober 2012
perkuliahan Profesi Kependidikan di majukan menjadi pukul 14:00 WIB.
Pertemuan kali ini Pak Amril membahas tentang PUS (
Pendidikan Untuk Semua ) kalau dalam bahasa Inggris Education For All.
Demokrasi Universal HAM ( Hak Asasi Manusia) menegaskan bahwa
setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan pasal 31 ayat 1 dan 2
UUD 1945 amandemen ke-4 berbunyi “ Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya “
MDGs ( Millennium Development Goals ) hasil kesepakatan
kepala Negara dan perwakilan 189 negara ( PBB ), hasil kesepakatan itu memghasilkan
8 butir tujuan pendidikan untuk semua. 8 butir tujuan yang dimaksud adalah ;
- Mengurangi kemiskinan dan kelaparan.
- Mencapai pendidikan dasar untuk semua.
- Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
- Menurunkan angka kematian bayi/anak.
- Meningkatkan kesehatan ibu.
- Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit menular lainnya.
- Memastikan kelestarian lingkungan hidup.
- Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang
Pendidikan, yaitu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang berbunyi ;
- Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, benacana alam, tidak mampu dalam hal ekonomi.
- Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar hak untuk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk layanan
- Formal → sekolah bisa , sekolah terbuka.
- Non Formal → calistung, keterampilan, paket ABC.
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar