11 Oktober 2012
Pertemuan kali ini kita membahas
tentang Materi Undang – Undang RI No.20
Tahun 2003.
Sebelum tahun
1998 sistem pemerintahan Indonesia yaitu sentralisasi dimana semua kebijakan
pemerintah mengacu ke pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan Indonesia
yaitu desentralisasi dimana kebijakan pemerintah dilimpahkan kepada daeah
secara otonom, kecuali hal-hal berikut yang tidak boleh diserahkan ke daerah ;
- Hankam
- Luar Negeri
- Kehakiman
- Moneter
- Agama
Selanjutnya bapaknya memaparkan
tengtang Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003.
Dapat dilihat di http://www.dikti.go.id/files/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf
Di pasal 35 bapaknya sedikit
menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari ;
- Standar Isi → kurikulum
- Standar proses → pengelolaan
- Standar kompetensi lulusan
- Standar tenaga kependidikan → Guru minimal harus S1
- Standar sarana dan prasarana
- Standar pengelolaan
- Standar pembiayaan
Di dalam standar
pembiayaan di bagi menjadi 3 , yaitu ;
·
Biaya Operasional
Ada dana BOS ( Bantuan
Operasional Sekolah ) yang disesuaikan dengan jumlah siswa. BOS berasal dari
APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ), ada dana BOP ( Bantuan
Operasional Pendidikan ) yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), sedangkan untuk sekolah-sekolah madrasah ada BOMM (Biaya
Operasional Mutu Madrasah). BOMM ini diperuntukkan untuk sekolah madrasa
·
Biaya Personal
Seperti seragam sekolah, buku , dan juga sarapan
·
Biaya Investasi
Seperti sarana dan prasarana, serta pengembangan SDM.
Sekian resume pertemuan kali ini,,
sampai jumpa di resume selanjutnya JJJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar