Halaman

Senin, 15 Oktober 2012

PERTEMUAN 3


11 Oktober 2012

Pertemuan kali ini kita membahas tentang Materi  Undang – Undang RI No.20 Tahun 2003.
                                               
Sebelum tahun 1998 sistem pemerintahan Indonesia yaitu sentralisasi dimana semua kebijakan pemerintah mengacu ke pusat. Sedangkan setelah tahun 1998 sistem pemerintahan Indonesia yaitu desentralisasi dimana kebijakan pemerintah dilimpahkan kepada daeah secara otonom, kecuali hal-hal berikut yang tidak boleh diserahkan ke daerah ;
  1. Hankam
  2. Luar Negeri
  3. Kehakiman
  4. Moneter
  5. Agama

Selanjutnya bapaknya memaparkan tengtang Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003.
Di pasal 35 bapaknya sedikit menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari ;
  1.  Standar Isi → kurikulum
  2.  Standar proses → pengelolaan
  3.  Standar kompetensi lulusan
  4.  Standar tenaga kependidikan → Guru minimal harus S1
  5. Standar sarana dan prasarana
  6. Standar pengelolaan
  7. Standar pembiayaan

Di dalam standar pembiayaan di bagi menjadi 3 , yaitu ;
·         Biaya Operasional
Ada  dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang disesuaikan dengan jumlah siswa. BOS berasal dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ), ada dana BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan ) yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan untuk sekolah-sekolah madrasah ada BOMM (Biaya Operasional Mutu Madrasah). BOMM ini diperuntukkan untuk sekolah madrasa
·         Biaya Personal
Seperti seragam sekolah, buku , dan juga sarapan
·         Biaya Investasi
Seperti sarana dan prasarana, serta pengembangan SDM.

Sekian resume pertemuan kali ini,, sampai jumpa di resume selanjutnya JJJ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar